Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:36 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PEMBERESAN HAK PEKERJA PADA PT NJONJA MENEER YANG DINYATAKAN PAILIT
Bibliografi
Author: Deogratias, Maria Perdana ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Kepailitan; Pemberesan Hak Pekerja; PT Nyonya Meneer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kepailitan adalah sita umum yang dilakukan terhadap aset-aset debitor untuk kemudian dilakukan pemberesan hak-hak para kreditornya. Dalam kasus ini, PT Nyonya Meneer yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11/PDT.SUS-PAILIT/2017/PN Niaga SMG jo. Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2015/PN Niaga SMG belum dapat melunasi hak-hak para perkerja sebagai kreditor preferen. Hal tersebut dikarenakan adanya kreditor separatis yakni Bank Papua yang mengesekusi haknya sendiri seolah-olah tidak tejadi kepailitan. Dengan demikian, aset PT Nyonya Meneer sebagai debitor pailit tidak cukup untuk membayar tunggakan para buruh hingga saat penulisan ini dibuat. Berdasarkan penelitian dengan metode penelitian juridis dan penelitian data atas dasar hukum dan norma yang berlaku, penulis menyimpulkan bahwa adanya ketentuan yang tidak sejalan antara Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013, diamana dalam Pasal 55 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa kreditor separatis dapat mengesekusi haknya sendiri dalam kurun waktu sebelum 60 (enam puluh) hari. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013 dan Pasal 55 Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hak pekerja khususnya gaji pekerja harus lebih didahulukan pemberesannya. Dalam kasus ini kurator tidak dapat meminta aset jaminan milik kreditor separatis yakni Bank Papua, karena eksekusi yang mereka lakukan diperbolehkan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Berangkat dari kasus ini, penulis mencermati bahwa dalam praktiknya pemberesan harta pailit tidak semudah teorinya dan dalam kasus ini pula, penulis mencermati bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 tidak otomatis mengamankan kedudukan para pekerja yang haknya dalam posisi urutan pertama dalam pemberesan harta pailit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)