Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Ditolaknya Permohonan PKPU Akibat Adanya Gugatan Perdata Terhadap Pemohon PKPU pada Permohonan PKPU PT. Hutan Alam Lestari (Studi Putusan Perkara No. 39/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Mdn)
Bibliografi
Author:
Gideon, Jevon Varian
;
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor)
Topik:
PKPU
;
Pembuktian Sederhana
;
Gugatan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jevon Varian Gideon_Undergraduated Theses_2021.pdf
(2.29MB;
13 download
)
2014050296_Jevon Varian Gideon_Lembar Administrasi.pdf
(593.33KB;
0 download
)
Abstract
PT. Hutan Alam Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dan bekerjasama dengan CV. Leo Mandiri dan CV. Arhita Persada dalam kerjasama pemasokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit milik perusahaan. Dalam berlangsungnya kerjasama tersebut PT. Hutan Alam Lestari mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pembelian TBS kelapa sawit, sehingga CV. Leo Mandiri dan CV. Arihta Persada bersama dengan kreditur – kreditur lainnya mengajukan permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan permohonan PKPU yang diajukan ditolak dengan pertimbangan hukum adanya gugatan perdata menyebabkan permohonan tidak terbukti sederhana. Dalam membahas hal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Tujuan penulis melakukan penulisan ini dikarenakan untuk mengetahui penerapan dari asas pembuktian sederhana dalam pemeriksaan permohonan PKPU yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adanya gugatan perdata membuat terjadinya konflik hukum antara PT. Hutan Alam Lestari sebagai termohon PKPU dan CV. Leo Mandiri serta CV. Arihta Persada sebagai pemohon PKPU sehingga permohonan tidak terbukti sederhana dan ditolak oleh majelis hakim.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)