Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:36 WIB
Detail
BukuPIDANA POKOK TERKAIT PIDANA MATI BERDASARKAN PASAL 10 KUHP YANG BERTENTANGAN SECARA KONSTITUSIONAL DENGAN HAK HIDUP BERDASARKAN PASAL 28A UUD NRI TAHUN 1945
Bibliografi
Author: Ridwansyah, Moh. ; Bs, Dwi Andayani (Advisor)
Topik: Hukuman Mati; Hak Hidup; UUD NRI Tahun 1945
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Hukum positif merupakan salah satu bagian penting dari proses pengaturan masyarakat. Salah satu fungsi negara yaitu membuat dan menerapkan peraturan di dalam masyarakat, namun peraturan tersebut tidak boleh bertumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya dalam hierarki perundang-undangan. Jika, terjadi adanya tumpang tindih antara 1 peraturan dengan peraturan lainnya maka dapat disimpulkan peraturan tersebut dapat mengakibatkan multitafsir dalam setiap pemberlakuan dan penerapannya. Hierarki tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sehingga peraturan dibawah UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dalam asas hukum yang biasa dikenal sebagai lex superior derogat lex inferior, merupakan asas kepatuhan pada hierarki dimana peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki norma dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan hukuman mati yang terdapat dalam pidana pokok Pasal 10 KUHP dimana bertentangan dengan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak hidup yang masih diterapkan saat ini banyak mengundang polemik yang tak kunjung usai. Penulisan kali ini menggunakan metode Normatif Juridis dengan mengkaji peraturan yang ada serta menghubungkannya dengan teori hukum yang ada saat ini. Melihat nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, bahwa dimana norma-norma yang terdapat di dalam sebuah konstitusi itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh semua subjek hukum yang terkait, konstitusi yang bersangkutan mempunyai nilai normatif. Melihat teori nilai normatif ini, maka dapat dikatakan bahwa kedudukan pidana pokok terkait pidana mati berdasarkan Pasal 10 KUHP yang bertentangan secara konnstitusional dengan hak hidup berdasarkan pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang bertentangan dengan asas hukum yaitu lex superior derogat lex inferior atau dapat dikatakan hukuman mati seharusnya tidak bisa lagi di terapkan di negara Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.296875 second(s)