Hingga 2019, masih terdapat 51.971 narapidana merupakan kategori pecandu yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut terjadi karena pada kenyataannya konteks pidana yang ada dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih mengkriminalisasikan pengguna narkotika dikarenakan berdasarkan fakta yang ada, kasus tindak pidana narkotika khususnya dalam kategori pengguna banyak berakhir pada penjatuhan pidana penjara. Salah satu prinsip yang dapat melindungi pengguna narkotika dari kriminalisasi yaitu prinsip Restorative Justice hal ini dikarenakan prinsip Restorative justice hadir dengan menawarkan penyelesaian tidak formalistik yang sekedar mengedepankan sisi legalistic formal, tetapi dapat dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban, reparasi, konferensi korban-pelaku, victim awareness work). Hal ini memunculkan bagaimana kedudukan prinsip Restorative Justice untuk pengguna narkotika dalam kebijakan dan UU Narkotika serta bagaimana penerapan prinsip Restorative Justice. Prinsip Restorative Justice akan memiliki kedudukan jika diterapkannya kebijakan dekriminalisasi untuk pengguna narkotika dan penambahan unsur mens rea pada pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Narkotika yaitu penambahan kata “dengan maksud untuk dialihkan kepada orang lain”. Penerapan prinsip Restorative Justice dilakukan dengan mekanisme diversi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data bersdasarkan bahan primer dan bahan sekunder. |