Dalam kepailitan, penggunaan aset personal guarantee merupakan hal yang bisa dilakukan dalam melunasi utang pailit apabila aset milik debitur utama tidak dapat memenuhi dalam pelunasannya, dalam kepailitan dibagi menjadi 3 jenis kreditur yaitu kreditur preferen, separatis dan konkuren, ketiga kreditur tersebut merupakan kreditur yang memiliki hak dan posisinya masing masing, seperti kreditur preferen yang memiliki hak keutamaan untuk dilunasi utangnya, kemudian kreditur separatis yang memiliki barang jaminan dalam pembayaran utangnya, dan kreditur separatis yang tidak memiliki hak jaminan ataupun hak untuk diutamakan. Dalam pembayaran utang debitur kepada kreditur terkadang tidak mencukupi setelah sudah di lelang aset–aset milik debitur utama, oleh karena itu tanggung jawab dari Personal Guarantee adalah untuk memberikan asetnya dalam pelunasan utang dari debitur utama. Aset personal guarantee merupakan jaminan yang dapat digunakan dalam pelunasan utangnya, karena apabila aset milik debitur utama tidak dapat mencukupi untuk membayar selutuh total utang, personal guarantee yang akan bertanggung jawab dalam pelunasannya, aset milik personal guarantee dapat langsung untuk dilakukan lelang, pembayaran utang pailit akan dihitung dengan metode “Pro Rata Pari Passu Parte. Personal Guarantee yang menjaminkan hartanya kepada kreditur dapat juga dipailitkan apabila debitur utama tidak mampu untuk melunasi utangnya, aset milik Personal guarantee akan dilelang jika debitur utama tidak bisa melunasi utangnya, dan Personal Guarantee juga ikut dipailitkan. |