Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:08 WIB
Detail
BukuKekuatan Pembuktian Suatu Akta Notaris Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang Dihadiri Notaris Melalui Media Telekonferensi
Bibliografi
Author: Prijadi, Lupita Rose ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Akta Notaris; RUPS Elektronik; Cyber Notary
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perusahaan di masa pandemi Covid-19 kesulitan untuk melakukan RUPS konvensional sehingga muncul gagasan baru untuk melakukan RUPS elektronik. Namun banyak Notaris ragu dalam membuat akta berdasarkan RUPS elektronik padahal sudah ada isu penerapan cyber notary di Indonesia. Penulis merumuskan masalah yakni: Pertama, bagaimana penerapan cyber notary sebagai pelaksanaan kewenangan Notaris dalam pembuatan akta autentik yang memanfaatkan teknologi, kedua, bagaimana akibat hukum dari akta notaris yang telah dibuat dalam suatu RUPS elektronik yang dihadiri oleh Notaris melalui media telekonferensi dan ketiga, bagaimana penerapan POJK terhadap UUJN-P dan UUPT. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan hasil penelitian yang telah disusun oleh Penulis sebagai berikut: Cyber Notary dalam pelaksanaannya di Indonesia masih menjadi perbincangan karena belum dirumuskan secara detail makna serta teknis pelaksanaanya. Di Indonesia, pembuatan dokumen elektronik sebagai produk cyber notary masih belum dapat dilaksanakan sehingga akta notaris yang dibuat oleh Notaris masih berbentuk tertulis yang dilihat dan ditandatangani langsung oleh notaris serta para pihak. Penggunaan media telekonferensi sebagai sarana penunjang tidak menjamin kepastian hukum yang berlangsung sehingga pelaksanaan RUPS melalui elektronik secara utuh tidak diperbolehkan kecuali dinyatakan oleh pemerintah bahwa saat ini sedang berlangsung kondisi yang darurat atau atas izin OJK. Akta autentik dapat terdegradasi jika dibuat tanpa dihadiri langsung oleh Notaris dalam pelaksanaan RUPS elektronik karena UUJN tidak memperbolehkannya. Pelaksanaan RUPS secara elektronik bagi perusahaan terbuka mengacu kepada POJK Nomor 16/POJK.04/2020 sedangkan pelaksanaan RUPS secara elektronik bagi perusahaan tertutup mengacu pada Pasal 77 UUPT.

During the Covid-19 pandemic, it was difficult for companies to conduct conventional GMS so that new ideas emerged to conduct electronic GMS. However, many Notaries have doubts in making a deed based on the electronic GMS, even though there are already issues of implementing cyber notary in Indonesia. The author formulates the problems, namely: First, how is the implementation of cyber notary as the implementation of the authority of a Notary in making authentic deeds that utilize technology, second, what are the legal consequences of a notary deed that has been made in an electronic GMS attended by Notary through teleconference media and third, how is the POJK against UUJN-P and UUPT. The legal research method used is empirical juridical using primary data and secondary data. The data obtained were analyzed qualitatively with the results of the research compiled by the author as follows: In its implementation in Indonesia, Cyber Notary is still being discussed because it has not been formulated in detail its meaning and its technical implementation. In Indonesia, the making of electronic documents as a cyber notary product is still not implemented so that the notary deed made by the notary is still in written form which is seen and signed directly by the notary and the parties. The use of teleconferencing media as a supporting facility does not guarantee legal certainty so that the implementation of the GMS through electronic means is not permitted unless it is stated by the government that there is currently an emergency or with OJK permission. An authentic deed can be degraded if it is made without the direct presence of Notary in the implementation of the electronic GMS because UUJN does not allow it. The implementation of the GMS electronically for public companies refers to POJK Number 16/POJK.04/2020. The implementation of the GMS electronically for closing companies refers to Article 77 of the Company Law.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)