Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:54 WIB
Detail
BukuTINDAK PIDANA KORUPSI (KERUGIAN KEUANGAN NEGARA) DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Bibliografi
Author: Cancerine, Clasy ; Nugroho, Eddy (Advisor)
Topik: Kerugian Negara; BUMN; Tindak Pidana Korupsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Unsur “kerugian keuangan negara” dalam tindak pidana korupsi merupakan unsur yang paling penting dalam membuktikan seseorang telah melakukan tindak korupsi atau tidak. Tindak pidana korupsi kerap terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hal ini dikarenakan sebagian modal dari BUMN berasal dari keuangan negara. Penelitian ini membahas mengenai Kerugian BUMN serta hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi berupa kerugian keuangan negara, yang mana dikaitkan dengan Putusan Nomor 2123/Pid.B/2006/PN.Jaksel dan Putusan Nomor 27/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST, dimana dalam putusan tersebut terdapat kontradiksi pertimbangan hakim atas terdakwa yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilihat dari prinsip business judgement rules ? (2) Bagaimana pertanggungjawaban direksi terhadap kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelolanya? (3) Apakah terdapat pertanggungjawaban pidana terhadap direksi dan korporasi atas terjadinya kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Putusan Nomor 2123/Pid.B/2006/PN.Jaksel dan Putusan Nomor 27/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Pembahasan dari hasil penelitian ini menurut penulis sebagai berikut: Kerugian dalam BUMN tidak semata-mata merugikan keuangan negara. Kerugian yang dikategorikan dapat merugikan keuangan negara adalah kerugian yang disebabkan akibat adanya penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang dimiliki oleh seseorang tersebut, dan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam audit yang dilakukan oleh BPK terhadap suatu BUMN. Prinsip Business Judgment Rules juga tidak dapat dijadikan pembelaan terhadap direksi atas kelalaian yang diperbuat, apabila suatu BUMN mengalami kerugian maka direksi harus dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan karena kelalaian atau kesalahannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)