Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:35 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Telah Melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Pailitnya Pengembang PT Cowell Development Tbk
Bibliografi
Author: Saliman, Elvina ; Tanurahardja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Kepailitan; Perusahaan Pengembang Perumahan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hutang kreditur Cowell Development sebesar Rp 53.400.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Putusan Nomor 21/Pdt.Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2020. Di samping itu, adanya konsumen yang mengajukan gugatan kepada Cowell Development dikarenakan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak kunjung diproses oleh Cowell Development. Untuk itu, Penulis ingin meninjau kasus ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan melakukan wawancara pada narasumber. Pailitnya Cowell Development tidak memberikan kejelasan terkait hak konsumen yang telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang belum sampai pada tahap penandatanganan AJB, menyebabkan belum adanya pengalihan hak atas tanah dari Perusahaan Pengembang kepada konsumen. Akibatnya, tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya milik Cowell Development masuk ke dalam boedel pailit dan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, PPJB yang dipegang oleh konsumen menjadi hapus dan konsumen hanya dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren, yaitu kreditor yang memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran piutang paling akhir. Permasalahan ini melatarbelakangi Penulis untuk meneliti bagaimanakah perlindungan hukum dan upaya hukum bagi konsumen sebagai kreditor konkuren yang telah melakukan PPJB terhadap pailitnya pengembang Cowell Development. Dapat dikatakan bahwa saat ini peraturan hukum di Indonesia, baik UU Kepailitan dan PKPU, UU Perlindungan Konsumen maupun PP No. 12/2021 belum efektif dalam melindungi konsumen dari pailitnya perusahaan pengembang. Maka, homologasi dilakukan oleh Cowell Development sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum untuk meminimalisir kerugian yang dialami konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)