Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:35 WIB
Detail
BukuImplementasi Pemidanaan Orang dengan Skizofrenia di Indonesia
Bibliografi
Author: Suno, Tati ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Pemidanaan; Orang dengan Skizofrenia; Perlindungan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Indonesia mengenal alasan pemaaf dalam hukum pidana yang dituangkan di dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Satu diantara kondisi yang dapat dikenai alasan pemaaf yakni apabila pelaku pebuatan pidana adalah orang dengan gangguan kejiwaan termasuk diantaranya Skizofrenia. Konsekuensi dari keadaan ini yakni, pelaku tindak pidana harus dinyatakan tidak dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan dilepaskan dari segala tuntutan pidana. Namun permasalahan yang terjadi, pada prakteknya majelis hakim masih memutus bersalah terdakwa pengidap Skizofrenia karena mengabaikan catatan medis atau keterangan ahli kejiwaan sebagai bukti di persidangan misalnya pada kasus Putusan Mahkamah Agung No. 46 PK/Pid.Sus/2010 dan Putusan No. 94-K/PM.II-09/AD/V/2016. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan studi pustaka yang menelusur data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau dokumen hukum lainnya. Penelitian ini membahas pelaksanaan pemidanaan terhadap Orang dengan Skizofrenia dengan membenturkan antara praktik di lapangan dimana masih terdapatnya pemidanaan terhadap orang yang telah terbukti mengidap Skizofrenia dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh negara diantaranya menghentikan penuntutan, menjadikan keterangan ahli jiwa sebagai dasar putusan, dan memutus terdakwa dengan putusan lepas. Hal ini dikarenakan Orang dengan Skizofrenia tidak pernah benar-benar secara sengaja melakukan suatu tindakan kriminal, sehingga tidak tepat mengharuskan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana mereka yang tidak mengalami gangguan kejiwaan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi orang dengan skizofrenia di Indonesia masih belum akomodatif dan tidak menyeluruh. Aparat penegak hukum masih abai terhadap Pasal 44 KUHP, menghukum, bahkan mengeksekusi Orang dengan Skizofrenia yang melakukan tindak pidana meskipun telah terdapat keterangan ahli kejiwaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)