Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Narkotika terkait Penggunaan Tanaman Ganja sebagai Bahan Pengobatan
Bibliografi
Author:
Iswara, Nyoman Ayu Indira
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Kriminologi
;
Tindak Pidana Narkotika
;
Tanaman Ganja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nyoman Ayu Indira Iswara_Undergraduated Theses_2021.pdf
(2.75MB;
34 download
)
201705000138_Nyoman Ayu Indira Iswara_Lembar Administrasi.pdf
(536.26KB;
5 download
)
Abstract
Permasalahan narkotika merupakan masalah yang rumit. Indonesia sudah sejak lama telah melakukan perlawanan terhadap kejahatan narkotika. Indonesia memandang narkotika khususnya tanaman ganja sebagai narkotika yang sangat berbahaya terhadap masyarakat sehingga tanaman ganja dimasukan sebagai Narkotika Golongan I yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan di Indonesia. Dilarangnya penggunaan tanaman ganja sebagai bahan pengobatan menyebabkan terjadinya tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja sebagai bahan pengobatan. Ditemukan tiga contoh kasus tindak pidana narkotika yaitu penggunaan tanaman ganja sebagai bahan pengobatan yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto, Ardian Aldiano dan Reyndhart Rossy. Berdasarkan analisa dengan menggunakan teori anomie dan ketegangan yang dikaitkan dengan tiga contoh tersebut, menunjukkan bahwa adanya faktor internal dan faktor eksternal dari Pelaku yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika tersebut. Sudah banyak negara yang melegalisasikan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan rakyatnya. Berdasarkan dukungan penelitian secara ilmiah yang ada, dan diperkuat lagi dengan adanya dukungan Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia, dimungkinkan upaya untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika menjadi pasal yang membatasi masyarakat terutama yang membutuhkan ganja sebagai bahan pengobatan untuk memenuhi hak atas kesehatannya. Faktor inilah sebagaimana telah dianalisis merupakan faktor eksternal dari terjadinya tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja sebagai bahan pengobatan sedangkan faktor internalnya adalah emosi atau keinginan dari dalam diri pelaku yang menginginkan kesehatan atau setidaknya tidak merasakan sakit dari penyakitnya yang hanya bisa dihilangkan oleh tanaman ganja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.375 second(s)