Restorative Justice adalah salah satu pengembangan dalam Hukum Pidana, dimana pemidanaan tidak lagi berusaha untuk memberikan pembalasan ataupun efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi berusaha memenuhi kebutuhan akan rasa keadilan yang lebih proporsional, baik terhadap korban, pelaku, maupun pihak lain yang terkait. Dalam penerapannya, pendekatan Restorative Justice dilakukan pada perkara-perkara yang termasuk tindak pidana ringan, atau dimana nilai kerugian material yang tidak melebihi Rp. 2.500.000,-. Sehingga memungkinkan agar kerugian tersebut dapat dipulihkan melalui proses Restorative Justice, yang akan menghasilkan Kesepakatan Bersama. Penelitian ini hendak melihat seberapa jauh pendekatan perkara tindak pidana yang diterapkan di Polda Bali dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan melakukan wawancara semi terstruktur terhadap Kepala Unit 4 Sub Direktrorat II Reserse Kriminal Umum Polda Bali sebagai narasumber. Sebagai hasil, semua perkara tindak pidana yang tidak menimbulkan korban manusia maupun perkara tindak pidana yang bersifat ringan sangat memungkinkan apabila diselesaikan dengan menggunakan konsep pendekatan Restorative Justice. Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir 2019 – bulan april 2021 penyelesaian perkara tindak pidana dengan menggunakan konsep pendekatan Restorative Justice sudah diterapkan di Polda Bali dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. |