Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:07 WIB
Detail
BukuImplementasi Restrukturisasi Pembiayaan terhadap Perjanjian pada Lingkup Perusahaan Pembiayaan berdasarkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020
Bibliografi
Author: Tahir, Muhammad Auzan ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Restrukturisasi Pembiayaan; Perjanjian; POJK Nomor 58/POJK.05/2020; Asas Hukum Perjanjian; Perusahaan Pembiayaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan pada bidang ekonomi. Merosotnya tingkat perekomian masyarakat membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk merelaksasi debitur terdampak pandemi COVID-19 yang kesulitan memenuhi prestasinya dalam pembayaran pembiayaan seperti kredit yang dituangkan dalam perjanjian. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Produk hukum tersebut mengarahkan Perusahaan Pembiayaan sebagai kreditur dapat memberikan relaksasi berupa restrukturisasi pembiayaan dengan cara penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan pembiayaan, konversi akad pembiayaan Syariah, dan konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal. Namun yang menjadi permasalahan peraturan ini tidak mewajibkan Perusahaan Pembiayaan untuk memberikan restrukturisasi pembiayaan. Pada praktiknya Perusahaan Pembiayaan tidak serta merta merasa perlu meringankan debitur terdampak pandemi COVID-19. Fakta ini akan berhubungan dengan Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Keseimbangan, dan Asas Moral yang tertuang dalam Asas-Asas Hukum Perjanjian. Oleh karena permasalahan ini, Penulis meneliti implementasi restrukturisasi pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan terhadap perjanjian dan mengaitkan dengan Asas-Asas Hukum Perjanjian. Dalam penelitian ini digunakan Metode Yuridis Nomatif dengan mengumpulkan data Pustaka dan melakukan wawancara terhadap OJK dan BPKN. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Perusahaan Pembiayaann yang tidak mengimplementasikan peraturan a quo maka akan memiliki kaitan dengan Asas-Asas Hukum Perjanjian, utamanya Asas Keseimbangan. Sehingga untuk memperhatikan Asas Keseimbangan hendaknya Perusahaan Pembiayaan dan debitur terdampak pandemi COVID-19 melakukan addendum dalam perjanjian untuk mempratikkan relaksasi berupa restrukturisasi pembiayaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)