Berdasarkan data yang terjabar dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (CATAHU) Komnas Perempuan, ditemukan fakta bahwa kekerasan di tempat kerja menduduki peringkat ketiga terbanyak dalam jenis kekerasan ranah komunitas yang diterima pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Tingginya angka laporan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesulitan dalam menekan angka kekerasan di tempat kerja. Dalam penulisan hukum ini, penulis secara khusus menganalisis mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja serta mencari tahu upaya perlindungan mengenai pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dalam hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta sumber internet yang memiliki relevansi dengan topik penulisan hukum ini serta berdasarkan hasil wawancara kepada narasumber yang merupakan pihak lembaga perlindungan perempuan. Hasil penelitian tersebut faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, yaitu faktor relasi kuasa, faktor lingkungan, dan ketersinggungan maskulinitas. Kemudian, mengenai hasil perlindungan hukumnya ketentuan yang dapat digunakan adalah Pasal 289 KUHP, Pasal 294 KUHP, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 03/MEN/IV/2011. Selain itu, perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur mengenai pelecehan seksual yang dapat dijadikan dasar hukum utama dalam pemberian perlindungan bagi korban pelecehan seksual di tempat kerja. |