Di Indonesia terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI) kursi dan meja belajar, yaitu SNI 8518.2018 dan SNI 8519.2018 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Saat ini, belum ada evaluasi mengenai ukuran kursi dan meja belajar yang digunakan sekolah dasar berdasarkan SNI tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui ukuran kursi dan meja sebenarnya yang digunakan sekolah dasar di Kota Bekasi dan mengetahui persentase ketidaksesuaian dimensi kursi dan meja terhadap SNI. Penelitian dilakukan di Kota Bekasi dengan jumlah sampel seratus sekolah dasar, yaitu lima puluh SD Negeri dan lima puluh SD Swasta. Dimensi kursi yang diukur adalah tinggi dudukan kursi, panjang dudukan kursi, lebar dudukan kursi, tinggi sandaran kursi, dan lebar dudukan kursi. Dimensi meja yang diukur adalah tinggi meja, tinggi kolong meja, panjang daun meja, dan lebar daun meja. Seluruh data hasil pengukuran dilakukan perhitungan mean dan standar deviasi untuk mengetahui gambaran umum dan variabilitas data. Kemudian, hasil pengukuran dari setiap dimensi dibandingkan dengan ukuran SNI untuk dievaluasi sesuai atau tidak sesuai. Hasil evaluasi menunjukan terdapat ketidaksesuaian tinggi dudukan kursi sebesar 96% (SD Negeri 56% dan SD Swasta 40%). Ketidaksesuaian panjang dudukan kursi sebesar 9% (SD Negeri 1% dan SD Swasta 8%). Ketidaksesuaian lebar dudukan sebesar 29% (SD Negeri 5% dan SD Swasta 24%). Ketidaksesuaian ukuran tinggi sandaran kursi sebesar 2% (SD Negeri 0% dan SD Swasta 2%). Ketidaksesuaian ukuran tinggi sebesar 81% (SD Negeri 41% dan SD Swasta 40%). Ketidaksesuaian ukuran panjang daun meja sebesar 38% (SD Negeri 1% dan SD Swasta 37%). Ketidaksesuaian ukuran lebar daun sebesar 35% (SD Negeri 3% dan SD Swasta 32%). Melihat adanya ketidaksesuaian tersebut, SNI kursi dan meja belajar belum diikuti sepenuhnya oleh pihak sekolah atau pemangku kepentingan terkait. Ke depannya mungkin BSN dapat menelusuri lebih lanjut penyebab ketidaksesuaian ini yang terjadi. |