Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:11 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan PPH 23 Atas Pemotongan Biaya Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Kasus PT. Marindo Jaya Abadi)
Bibliografi
Author: Prasetyo, Christianus Yudi (Advisor); Maulani, Marseila Amalia
Topik: Pajak; PPh pasal 23; PT Marindo Jaya Abadi; Analisis Penyetoran; Pembayaran; dan Pelaksanaan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Setiap kegiatan usaha akan berdampak pada aspek perpajakan salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Sumber dana atau penerimaan Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu yang menggunakan withholding system adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Dimana yang dapat memotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintahan, wajib pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak. PT. Marindo Jaya Abadi bergerak dalam bidang Trading & Shipping Crew Agent. Berdiri pada tahun 2004 di Bitung, Sulawesi Utara dan berkantor pusat di Jakarta pada tahun 2007. PT Marindo Jaya Abadi juga turut serta melakukan proses pembayaran dan penyetoran pajak, dalam prosesnya penulis melakukan analisis proses pembayaran, penyetoran dan pelaksanaan pelaporan pajak PT Marindo Jaya Abadi. Hasilnya, pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing services PT Marindo Jaya Abadi adalah mengikuti tarif dan ketentuan perhitungan yang berlaku di PMK nomor 141/PMK.03/2015. pada masa Agustus Terdapat ketidak sesuaian pelaksanaan penyetoran PPh pasal 23 oleh PT Marindo Jaya Abadi dengan peraturan yang berlaku, sehingga PT Marindo Jaya Abadi akan mendapatkan denda bunga atas keterlambatan penyetoran PPh 23 tersebut sebesar 2% per bulan dari pajak yang terhutang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)