Penggunaan perjanjian baku dalam berbagai aktifitas bisnis merupakan suatu kewajaran, hal ini guna mempermudah dilakukannya berbagai transaksi bisnis. Perjanjian baku dapat menghilangkan hambatan-hambatan sebagaimana yang sering terjadi dalam hal perjanjian yang dibuat dengan terlebih dahulu dilakukan negoisasi oleh para pihak dalam perjanjian, diantaranya proses yang membutuhkan waktu lebih lama guna tercapaikan kesepakatan diatara para pihak terhadap klausula-klausula dalam perjanjian. Penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian kredit perbankan telah dilakukan sejak lama, hal ini tentunya sangat membantu para pihak dalam perjanjian yaitu pihak bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur. Perjanjian baku yang didalamnya berisi pasal-pasal atau klausula-klausula yang sudah dibakukan, dibuat secara sepihak dalam hal ini oleh kreditur atau pihak bank sehingga kerapkali ketentuan-ketentuan dalam klausula-klausula tersebut lebih menguntungkan pihak kreditur dan memberatkan debitur selaku konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal penggunaan klausula baku diakomodir dalam Pasal 18 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan dalam pasal ini mengatur klausula baku seperti apa yang diperbolehkan untuk digunakan dalam suatu perjanjian baku, termasuk perjanjian baku kredit perbankan. |