Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perbandingan Pengenaan Pajak E-commerce B2C Antara Indonesia Dengan Singapura
Bibliografi
Author:
Melani, Rr. Adeline
(Advisor);
Dhaneswara, Hafizh Aryo
Topik:
Perbandingan Pengenaan Pajak E-commerce
;
E-commerce B2C
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hafizh Aryo Dhaneswara_Undergraduated Theses_2021.pdf..pdf
(1.71MB;
22 download
)
201705000085_Hafizh Aryo Dhaneswara_Lembar Administrasi.pdf.pdf
(451.93KB;
3 download
)
Abstract
Perkembangan teknologi dan komunikasi yang sangat pesat berdampak hingga kedalam sektor perdagangan. Hal tersebut terjadi karena perilaku konsumen yang sudah beralih ke dalam media elektronik. Perdagangan elektronik biasa disebut sebagai e-commerce. Indonesia merupakan negara dengan transaksi e-commerce terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2019. Terdapat berbagai jenis e-commerce yang ada di Indonesia, namun salah satu yang paling berkembang pesat adalah Business to Consumer (B2C). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengenaan pajak e-commerce, namun belum terdapat peraturan khusus mengenai jenis e-commerce tertentu, padahal dalam peraturan dan pelaksanaan pengenaan pajak e-commerce B2C masih banyak terdapat kendala yang dihadapi otoritas pajak. Berkaca dengan negara Singapura, negara tersebut dinilai siap dalam hal peraturan dan pelaksanannya. Terdapat peraturan khusus yang sudah mengatur jalannya e-commerce B2C dengan diterbitkannya Overseas Vendor Registration (OVR) dan dalam pelaksanaannya terdapat Technical Reference (TR 76) yang berfungsi untuk mencakup informasi mengenai seluruh proses transaksi e-commerce dan memiliki E-NETS sebagai suatu lembaga yang dapat merekam segala jenis transaksi yang dilakuan melalui elektronik. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk membahas mengenai peraturan dan pelaksanaan pengenaan pajak e-commerce B2C di Indonesia dan membandingkan Peraturan dan pelaksanaan e-commerce B2C antara Indonesia dengan Singapura. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif, dimana metode dilakukan dengan cara mencari petunjuk dalam dokumen atau bahan pustaka, atau yang lebih dikenal dengan istilah studi dokumen.
Di Indonesia sudah terdapat peraturan pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce, namun hingga saat ini belum ada peraturan pengenaan pajak pada jenis e-commerce tertentu seperti B2C. Dalam pelaksanaan pengenaan pajak e-commerce B2C di Indonesia masih banyak terdapat kendala yang dibatasi oleh peraturan dan sistem yang belum memadai. Berkaca dengan negara Singapura, Indonesia harus memiliki peraturan khusus dan sistem yang memadai terhadap e-commerce B2C agar kendala yang ada dapat teratasi dengan baik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)