Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:43 WIB
Detail
BukuPeran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Pemenuhan Aspek Keamanan Terkait Dengan Pemanfaaatan Kental Manis Ditinjau Dari Peraturan Yang Terkait
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Putri, Theresia Elizabeth
Topik: Perlindungan Konsumen; Penyelesaian Sengketa; Kental Manis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada era globalisasi ini banyak perkembangan maupun perubahan yang terjadi di sekitar kita. Perubahan kebutuhan manusia yang semakin kompleks mendukung perkembangan perdagangan barang dan/ atau jasa.Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak hanya terkait kualitas produk namun juga terkait strategi pemasaran/iklan. Metode pemasaran iklan dinilai sangat populer untuk memperkenalkan atau terus mengingatkan konsumen dengan suatu produk. Pelaku usaha meyakini dengan sistem pemasaran yang tepat dapat meningkatkan daya beli namun kerap terjadi produk yang ditawarkan kepada konsumen terkadang tidak sesuai dengan iklan sehingga dapat merugikan konsumen. Salah satu contoh iklan yang menyesatkan masyarakat adalah iklan kental manis yang ternyata kandungannya tidak sesuai dengan standar mutu. Kasus kental manis ini menjadi urgensi mengingat banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi kental manis sebagai produk susu. Hal ini harusnya dapat dicegah atau diatasi dengan adanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang berwenang. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana peran BPOM terhadap peredaran kental manis di pasaran dilihat dari aspek keamanan serta bagaimana penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas informasi yang sesat mengenai kental manis sehingga menyebakan malnutrisi pada anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan terkait dengan masalah penelitian ini. Kesimpulan dari penulisan ini adalah peran BPOM dalam peredaran kental manis terbagi menjadi dua, yaitu peran pengawasan pre dan post market serta peran pemberian sanksi administratif penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran serta sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian yang ditimbulkan adalah melalui persidangan atau diluar persidangan (melalui BPSK). Saran yang dapat penulis berikan adalah BPOM menjalankan pengawasan langsung secara berkala, melakuan edukasi dengan memeberikan informasi dan pemahaman dan di lokasi yang dapat dijangkau masyarakat, pembuatan regulasi yang khusus terkait iklan serta mengoptimalkan pengaduan melalui media sosial atau hotline yang sudah ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)