Penelitian ini dibuat untuk menjawab permasalahan terkait apakah perlindungan hukum terhadap keluarga Justice Collaborator bersifat penting dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap keluarga Justice Collaborator berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seseorang yang kedudukannya sebagai Justice Collaborator memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kasus tindak pidananya, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa Justice Collaborator mendapat ancaman dari pihak tertentu khususnya ancaman terhadap keluarganya. Oleh karena itu, perlu bahwa perlindungan terhadap keluarga Justice Collaborator dianggap penting agar Justice Collaborator dalam mengungkap kasusnya dilakukan dengan rasa tenang, aman, dan objektif berdasarkan Pasal 1 ayat (a) UU No. 31 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji dari fakta yang terjadi di dalam studi kasus atau literatur yang bersumber dari buku dan/atau internet dan menganalisa permasalahan serta mencari alasan mengapa perlindungan hukum terhadap keluarga Justice Collaborator dianggap penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |