Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri Selama Masa Pandemi Covid-19
Bibliografi
Author:
Puspita, Natalia Yeti
(Advisor);
Mistika, Natasya Betrix Maria
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Tenaga Kerja Indonesia
;
Pandemi Covid-19
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Natasya Betrix Maria Mistika_Undergraduated Theses_2021.pdf
(2.34MB;
16 download
)
2016050192_Natasya Betrix Maria Mistika_Lembar Administrasi.pdf
(716.14KB;
5 download
)
Abstract
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerjaan ini bisa diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terkadang dapat tertimpa masalah seperti dianiaya, tidak diberi upah, maupun diperlakukan tidak adil oleh pemberi kerja. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda dunia membuat TKI yang bekerja di luar negeri semakin membutuhkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah Indonesia. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi TKI yang ada di luar negeri seringkali berhadapan dengan yurisdiksi negeri penerima. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum TKI yang bekerja di luar negeri? serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pada saat pandemi covid- 19? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder sebagai data utama. Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri yaitu dengan meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya serta mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan yurisdiksi personal dalam menangani permasalahan TKI yang ada di luar negeri. Perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di negara penerima mempunyai peranan besar dalam pemberian jaminan perlindungan dan bantuan hukum bagi TKI, terutama pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Salah satunya dengan terus memberikan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dan memberikan tempat berlindung di penampungan KBRI atau yang dikenal dengan Rumah Singgah Harapan Mandiri (RUHAMA). Pemerintah juga telah memberikan bantuan obat-obatan bagi TKI yang berada di Malaysia. Terkait dengan vaksinasi pemerintah Indonesia masih mengupayakan agar TKI yang berada di Malaysia maupun Arab Saudi dapat menerima akses vaksin covid-19.
Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum TKI yang bekerja di luar negeri? serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pada saat pandemi covid- 19? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder sebagai data utama.
Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negeri yaitu dengan meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya serta mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan yurisdiksi personal dalam menangani permasalahan TKI yang ada di luar negeri. Perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di negara penerima mempunyai peranan besar dalam pemberian jaminan perlindungan dan bantuan hukum bagi TKI, terutama pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Salah satunya dengan terus memberikan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dan memberikan tempat berlindung di penampungan KBRI atau yang dikenal dengan Rumah Singgah Harapan Mandiri (RUHAMA). Pemerintah juga telah memberikan bantuan obat-obatan bagi TKI yang berada di Malaysia. Terkait dengan vaksinasi pemerintah Indonesia masih mengupayakan agar TKI yang berada di Malaysia maupun Arab Saudi dapat menerima akses vaksin covid-19.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)