Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 untuk tahun 2018 pada PT Megah Pratama Sari sebagai pihak pemotong, untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan pajak yang sedang berjalan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif. Dalam pengumpulan datanya, penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi secara langsung di lokasi perusahaan. Penelitian membuktikan bahwa, PT Megah Pratama Sari telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 serta kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, walaupun adanya kesalahan pencantuman angka saat melakukan penyetoran dan pelaporan pada salah satu masa pajaknya. |