Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dalam CATAHU 2020, kekerasan seksual menjadi catatan penting. Kekerasan seksual bisa terjadi dalam ranah personal. Termasuk ranah personal adalah hubungan pacaran. Kekerasan dalam pacaran (KDP) maupun kekerasan seksual dapat memberikan dampak psikologis pada penyintasnya. Salah satu sifat positif yang dianggap bisa mengatasi dampak psikologis tersebut adalah pemaafan. Meskipun untuk beberapa kasus yang terlalu berat sulit untuk dilakukannya pemaafan, pemaafan tetap penting untuk kesejahteraan mental penyintas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat proses pemaafan pada perempuan penyintas kekerasan seksual dalam pacaran. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain fenomenologi, yang dilakukan melalui wawancara semi terstruktur kepada 3 orang partisipan yang didapatkan dengan metode convenience sampling.. Dikarenakan penelitian ini menggunakan teori pemaafan dari McCullough yang membahas motivasi pemaafan, penelitian ini juga menggunakan TRIM-18 sebagai triangulasi metode dan pendukung data. Data yang didapat kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil menunjukkan bahwa ketiga partisipan sudah memaafkan mantan kekasihnya (tahap pemaafan deepening phase). Dalam proses memaafkan tersebut, ketiga partisipan menjalani tahap uncovering dan decision phase berulang kali sebelum akhirnya lanjut ke tahap berikutnya. Pada ketiga partisipan, uncovering phase umumnya terjadi ketika mereka menyadari perasaan tidak nyaman akibat kekerasan seksual tersebut. Decision phase umumnya terjadi ketika partisipan mempertimbangkan untuk putus atau memaafkan dan melanjutkan hubungannya. Work phase umumnya terjadi ketika partisipan melakukan usaha-usaha untuk mencapai pemaafan seutuhnya, seperti menjaga jarak untuk sementara waktu. Deepening phase umumnya terjadi ketika partisipan sudah memaafkan pelaku. Namun, meskipun sudah memaafkan, sampai saat ini kedua partisipan masih merasakan dampak dari kekerasan seksual tersebut. |