Anda belum login :: 28 Nov 2024 01:38 WIB
Detail
BukuPenggunaan Konsep Amicus Curiae Di Indonesia
Bibliografi
Author: Adipradana, Nugroho (Advisor); Samuel, Jermia
Topik: Amicus Curiae; Pertimbangan Hakim; Keyakinan Hakim
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Jermia Samuel Sumarto_Undergraduate Theses_2021.pdf (1.67MB; 9 download)
Abstract
Amicus curiae yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah “sahabat pengadilan” pada dasarnya merupakan sebuah konsep untuk menyampaikan klasifikasi terhadap isu-isu faktual, menyampaikan penjelasan terhadap isu hukum, dan merepresentasikan kelompok-kelompok tertentu. Namun pada praktiknya karena beberapa faktor dan keterbatasan yang terjadi khsusunya keterbatasan dalam pengaturan secara formil di dalam peraturan perundang-undangan, amicus curiae eksistensi serta manfaatnya dikesampingkan oleh hakim sebagai bagian dari pertimbangannya padahal pada kenyataanya berdasarkan praktik serta kebiasaan hukum di Indonesia secara tidak langsung telah mengizinkan penggunaan konsep amicus curiae ini. Penulis menggunakan metode observasi secara yuridis normatif dengan mengkaitkan mengenai eksistensi serta keabsahan dari amicus curiae itu sendiri di Indonesia. Dari permasalahan tersebut maka timbullah suatu permasalahan hukum yakni: “Apakah konsep amicus curiae dapat digunakan oleh para hakim di Indonesia?” Untuk menjawab permasalahan dari penelitian ini penulis akan menjawab menggunakan teori-teori yang telah dikemukakan oleh para ahli serta hukum positif yang berlaku di Indonesia lewat berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Akhir temuan dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa kehadiran amicus curiae itu sendiri sejatinya adalah sah secara hukum mengingat sudah menjadi kebiasaan hukum yang diakui dan diterima oleh masyarakat hukum Indonesia yang mana kebiasaan hukum adalah salah satu sumber hukum formil yang diakui juga keberadaanya dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan oleh tujuan hukum itu sendiri yaitu asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan sehingga pada dasarnya hakim dapat menggunakan konsep amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangannya dalam memutus sebuah perkara yang sedang diadil olehnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)