Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:04 WIB
Detail
ArtikelSudah Diserahkan Tapi Belum Ditagih, PPN Tetap Terutang  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 21 (2011), page 50-55.
Topik: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Wajib Pajak; Unbilled Receivable; Wajib Pajak; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelFiskus meneribitkan penetapan atas kewajiban PPN WP karena terdapat koreksi positif atas dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan jasa di bidang pengeboran minyak bumi (jasa drilling) dan jasa penawaran peralatan (Workover Rig Service) pengeboran minyak. Menurut Fiskus, WP belum melakukan pemungutan PPn atas kedua jasa tersebut sehingga dalam pemeriksaan pajak akhirnya dilakukan koreksi positif atas DPP PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)