Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:32 WIB
Detail
ArtikelPKP Berisiko Rendah VS Restitusi Tiap Masa  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 21 (2011), page 27-29.
Topik: Pengusaha Kena Pajak (PKP); PPN; Ekspor; Pajak Ekspor; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerkait masalah ini, mari kita kembali mengurainya dari dasar hukum PPN. Dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, disebutkan bahwa atas kelebihan pembayaran PPN, dapat diajukan permohonon restitusi pada akhir tahun. Kecuali, untuk enam golongan PKP yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Keenam PKP ini dapat mengajukan permohonan restitusi setiap masa pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)