Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PKP Berisiko Rendah VS Restitusi Tiap Masa
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 21 (2011)
,
page 27-29.
Topik:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
;
PPN
;
Ekspor
;
Pajak Ekspor
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Terkait masalah ini, mari kita kembali mengurainya dari dasar hukum PPN. Dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, disebutkan bahwa atas kelebihan pembayaran PPN, dapat diajukan permohonon restitusi pada akhir tahun. Kecuali, untuk enam golongan PKP yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Keenam PKP ini dapat mengajukan permohonan restitusi setiap masa pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)