Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:48 WIB
Detail
ArtikelMakin Banyak Kendaraannya, Makin Tinggi Pajaknya?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 21 (2011), page 24-27.
Topik: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Perpanjang STNKB; Kepimilikan Kendaraan; Pajak Progresif; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPajak Kendaraan Bermotor atau yang disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Definisi dari kendaraan bermotor di sini adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peraltan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Termasuk kendaraan bermotor adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bernotor yang dioperasikan di air.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)