Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kurang Bayar, Lebih Bayar, Itu Biasa
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 21 (2011)
,
page 16-23.
Topik:
Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)
;
Permohonan Kompensasi
;
Surat Pemberitahuan (SPT)
;
Pajak Penghasilan (PPh)
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kurang Bayar atau Lebih Bayar dalam Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 itu biasa. Sepanjang seluruh prosedur dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 sudah diikuti, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan kurang atau lebih bayar.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)