Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:28 WIB
Detail
ArtikelKurang Bayar, Lebih Bayar, Itu Biasa  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 21 (2011), page 16-23.
Topik: Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh); Permohonan Kompensasi; Surat Pemberitahuan (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKurang Bayar atau Lebih Bayar dalam Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 itu biasa. Sepanjang seluruh prosedur dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 sudah diikuti, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan kurang atau lebih bayar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)