Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Yuk Bikin Rekonsiliasi Fiskal
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 2 (2012)
,
page 16-25.
Topik:
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
;
Wajib Pajak
;
Laporan Keuangan Komersial
;
Rekonsiliasi Fiskal
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tentu sudah kita ketahui bersama, basis awal penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah laporan keuangan komersial - atau lebih tepatnya laporan laba/rugi komersial - dari Wajib Pajak badan dalam tahun buku yang bersangkutan. Hal mana, laporan laba/rugi tersebut disusun atas dasar pembukuan yang sudah semestinya pula dilaksanakan secara konsisten dan taat asas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)