Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:57 WIB
Detail
ArtikelYuk Bikin Rekonsiliasi Fiskal  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 2 (2012), page 16-25.
Topik: Pajak Penghasilan (PPh) Badan; Wajib Pajak; Laporan Keuangan Komersial; Rekonsiliasi Fiskal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTentu sudah kita ketahui bersama, basis awal penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah laporan keuangan komersial - atau lebih tepatnya laporan laba/rugi komersial - dari Wajib Pajak badan dalam tahun buku yang bersangkutan. Hal mana, laporan laba/rugi tersebut disusun atas dasar pembukuan yang sudah semestinya pula dilaksanakan secara konsisten dan taat asas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)