Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:28 WIB
Detail
ArtikelFormalitas PPh Badan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 2 (2012), page 6-15.
Topik: SPT Tahunan PPh Badan; Wajib Pajak; Pajak; PPh Badan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSPT Tahunan PPh badan, atau kepanjangannya: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Perpajakan di Indonesia. Siapa yang dimaksud wajib pajak badan, hingga bagaimana pelaporannya sudah diatur dalam ketentuan peraturan terkait.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)