Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:17 WIB
Detail
ArtikelBeda Pencatatan dan Pelaporan PPh Final dan tidak Final  
Oleh: Herman
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012), page 62-65.
Topik: Wajib Pajak; Standar Akuntansi Keuangan (SAK); Pembukuan; Pajak Penghasilan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap perusahaan terkail kewajiban untuk membuat pembukuan. Standar yang digunakan tentu saja (Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, sebagai wajib pajak, perusahaan juga harus menyesuaikan pembukuan yang dibuatnya dengan ketentuan perpajakan, termasuk dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) milik lawan transaksinya. Masalah pencatatan ini penting untuk diperhatikan, supaya laporan keuangan valid dan menghindari adanya koreksi dari pemeriksa pajak di kemudian hari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)