Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Beda Pencatatan dan Pelaporan PPh Final dan tidak Final
Oleh:
Herman
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012)
,
page 62-65.
Topik:
Wajib Pajak
;
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
;
Pembukuan
;
Pajak Penghasilan
;
Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setiap perusahaan terkail kewajiban untuk membuat pembukuan. Standar yang digunakan tentu saja (Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, sebagai wajib pajak, perusahaan juga harus menyesuaikan pembukuan yang dibuatnya dengan ketentuan perpajakan, termasuk dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) milik lawan transaksinya. Masalah pencatatan ini penting untuk diperhatikan, supaya laporan keuangan valid dan menghindari adanya koreksi dari pemeriksa pajak di kemudian hari.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)