Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:50 WIB
Detail
ArtikelNyumbang Korban Bencana, Pungut PPN Nggak?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012), page 27-28.
Topik: PPN; Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Pasal 1A UU PPN menyebutkan bahwa ruang lingkup penyerahan BKP termasuk juga adalah pemberian cuma-cuma, yaitu pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sumbangan berupa BKP kepada korban bencana alam ini juga termasuk sebagai pemberian cuma-cuma. Kemudian, perlu diperhatikan di sini bahwa PPN hanya terutang apabila barang yang diserahkan adalah BKP oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, dan penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)