Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh Orang Pribadi Distributor MLM
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012)
,
page 25-27.
Topik:
PPh Orang Pribadi
;
Pekerjaan Bebas
;
MLM
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Merujuk pada definisi pelerjaan bebas, distributor MLM dapat termasuk sebagai orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas apabila memiliki keahlian khusus yang digunakan sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Lebih lanjut dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-100/PJ/2009, ditegaskan bahwa distributor MLM yang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan MLM termasuk sebagai orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)