Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:53 WIB
Detail
ArtikelPPh Orang Pribadi Distributor MLM  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012), page 25-27.
Topik: PPh Orang Pribadi; Pekerjaan Bebas; MLM
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMerujuk pada definisi pelerjaan bebas, distributor MLM dapat termasuk sebagai orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas apabila memiliki keahlian khusus yang digunakan sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Lebih lanjut dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-100/PJ/2009, ditegaskan bahwa distributor MLM yang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan MLM termasuk sebagai orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)