Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh Pasal 26: Bolehkah Gross Up Sepihak?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012)
,
page 18-22.
Topik:
PPh Pasal 26
;
Gross Up Sepihak
;
Withhoding
;
Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setelah membaca uraina sebelumnya, pembaca boleh jadi akan mempertanyakan judul di atas. Karea dari artikel sebelumnya, pembaca tentu bisa menyimpulkan bahwa sebaiknya gross up tidak dilakukan secara sepihak. Lalu adakah gross up Pajak Penghasilan (PPh) yang boleh sepihak?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)