Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:04 WIB
Detail
ArtikelTinggalkan Gross Up Sepihak!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 24 (2012), page 12-16.
Topik: Gross Up Sepihak; Dasar Pengenaan Pajak; Wajib Pajak; Objek PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelGross up bisa menjadi temporer atau bisa juga menjadi solusi permanen. Dikatakan bersifat temporer bila di satu sisi gross up bisa jadi hanya menjadi solisi sesaat ketika pihak lawan transaksi 'ogah' dipotong pajak. Namun, di kemudian hari bisa menghadirkan risiko pada saat dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Atau malah menjadi solusi permanen yang bebas dari risiko di masa mendatang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)