Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme. Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa dalam kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak dalam Perkara 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt, Hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, anak yang turut serta dalam suatu tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh orangtuanya dapat dikenakan hukuman yang sama dengan orangtuanya, tetapi dalam praktiknya kontibusi seorang anak dalam suatu tindak pidana terorisme masih menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan hukuman yang diberikan. Diversi tidak dapat diterapkan dalam penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana terorisme bersama orangtuanya, hal tersebut dikarenakan diversi tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 tahun. |