Perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut bertujuan untuk terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Unsur-unsur tindak pidana meliputi: kelakuan dan akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif, dan unsur melawan hukum subjektif. Akan tetapi, dalam hukum pidana terdapat alasan penghapus pidana salah satunya adalah alasan pemaaf. yang dijelaskan secara implisit pada Pasal 44 KUHP yang unsur-unsurnya bersifat melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan karena adanya faktor gangguan maupun cacat dalam pertumbuhan seseorang yang cacat, yang mengakibatkan pelakunya tidak dapat dipidana. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan sebagai alasan pemaaf dapat menghapus sifat melawan hukumnya dan memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana karena melaksanakan perintah undang-undang. Untuk menentukan ada atau tidaknya alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana harus diuji terlebih dahulu dalam proses persidangan. Biasanya hakim melihat dari kejiwaan dari orang tersebut. Tolak ukur hakim dalam memutus kasus alasan pemaaf dapat dilihat dari beberapa hal antara lain: visum et repertum, keterangan ahli. Sehingga penyidik menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). |