Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:02 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT. RECAPITAL SEKURITAS INDONESIA KARENA MENYAMPAIKAN LAPORAN MKBD YANG MENYESATKAN OJK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Bibliografi
Author: Safitri, Rahmania ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Perusahaan Efek; MKBD; Penjatuhan Sanksi dan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perusahaan Efek adalah Perseroan yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain yang sudah mendapatkan Izin OJK sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PT. Recapital Sekuritas Indonesia adalah salah satu perusahaan efek yang melakukan pelanggaran dalam laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Penulis ingin mengangkat kasus pelanggaran PT. Recapital Sekuritas Indonesia Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan wawancara narasumber. Pencabutan Izin usaha PT. Recapital Sekuritas Indonesia dilakukan OJK karena dalam MKBD yang dilaporkan PT. Recapital Sekuritas Indonesia, ada Perjanjian penerbitan obligasi yang tidak dicantumkan sehingga mengaburkan nominal asli MKBD dan menyesatkan OJK. Hal ini melanggar Pasal 107 UUPM. Selanjutnya nilai asli MKBD PT. Recapital Sekuritas Indonesia hanya berkisar -Rp.24.000.000.000 hingga -Rp.21.000.000.000 dan tidak memenuhi ketentuan minimum menurut Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52 /POJK.04/2020 Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan selama lebih dari 30 (tigapuluh) hari berturut-turut dan melanggar Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52 /POJK.04/2020 Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. MKBD minimum perusahaan efek yang seharusnya minimal Rp. 25.000.000.000 (duapuluh lima miliar rupiah.) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT. Recapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dan menjatuhkan sanksi administratif serta sanksi bagi pencabutan izin usaha sebagai wakil perusahaan efek dan sanksi denda bagi Direktur Utama PT. Recapital Sekuritas, dan menyiapkan mekanisme peralihan dana nasabah PT. Recapital Sekuritas Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)