Tuan Jaya melakukan perbuatan hukum yaitu membuat perjanjian jual beli dengan Tuan Budi, yang mana perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan dengan hanya ditandatangani Tuan Budi dan Tuan Jaya, yang mana perjanjian jual beli ini atas over kredit rumah oleh Tuan Budi, yang disebabkan karena tidak mampunya Tuan Budi untuk melanjutkan kredit. Perjanjian ini dibuat pada Tanggal 20 Bulan Juni Tahun 2018, perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan dengan alasan Tuan Budi membutuhkan Uang segera dan dalam akta perjanjian jual beli antara Tuan Budi dan Tuan Jaya, terdapat kewajiban Tuan Budi untuk membuat pemberitahuan pada Bank Rakyat Indonesia bahwa telah dilakukan peralihan kewajiban dan hak atau membuat akta pengikat jual beli ke notaris, Namun Tuan Budi tidak memenuhi prestasinya yang berarti melanggar pasal 1243 KUHPerdata dan juga 1338 KUHPerdata, yang mana menyebabkan dari tidak dipenuhinya kewajiban Tuan Budi atas Tuan Jaya sehingga Tuan Jaya tidak dapat mencairkan sertipikat atas tanah dan rumah yang seharusnya menjadi miliknya, karena Ia telah dengan itikad baik menyelesaikan kewajibannya dengan sempurna. |