Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:05 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PIHAK PEMBELI RUMAH “OVER KREDIT” MELALUI PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN TANPA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT KEPADA BANK DAN ATAU PEMBUAT PERJANJIAN PENGIKAT JUAL BELI PADA NOTARIS
Bibliografi
Author: Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor); Pangaribuan, Fedro Januardo
Topik: Perjanjian Di Bawah Tangan; Over Kredit; Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Over Kredit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fedro Januardo Pangaribuan_UndergraduateTheses_2021.pdf (1.31MB; 46 download)
Abstract
Tuan Jaya melakukan perbuatan hukum yaitu membuat perjanjian jual beli dengan Tuan Budi, yang mana perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan dengan hanya ditandatangani Tuan Budi dan Tuan Jaya, yang mana perjanjian jual beli ini atas over kredit rumah oleh Tuan Budi, yang disebabkan karena tidak mampunya Tuan Budi untuk melanjutkan kredit. Perjanjian ini dibuat pada Tanggal 20 Bulan Juni Tahun 2018, perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan dengan alasan Tuan Budi membutuhkan Uang segera dan dalam akta perjanjian jual beli antara Tuan Budi dan Tuan Jaya, terdapat kewajiban Tuan Budi untuk membuat pemberitahuan pada Bank Rakyat Indonesia bahwa telah dilakukan peralihan kewajiban dan hak atau membuat akta pengikat jual beli ke notaris, Namun Tuan Budi tidak memenuhi prestasinya yang berarti melanggar pasal 1243 KUHPerdata dan juga 1338 KUHPerdata, yang mana menyebabkan dari tidak dipenuhinya kewajiban Tuan Budi atas Tuan Jaya sehingga Tuan Jaya tidak dapat mencairkan sertipikat atas tanah dan rumah yang seharusnya menjadi miliknya, karena Ia telah dengan itikad baik menyelesaikan kewajibannya dengan sempurna.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)