Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENOLAKAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA DITINJAU MELALUI CONVENTION ON THE RECOGNITION AND ENFORCEMENT OF FOREIGN ARBITRAL AWARDS (NEW YORK CONVENTION)
Bibliografi
Author:
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor);
Julian, Rayhan
Topik:
Arbitrase
;
Konvensi New York
;
Arbitrase
;
Penolakan Putusan Arbitrase Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rayhan Julian_Undergraduate Theses_2021.pdf
(1.42MB;
22 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penolakan putusan arbitrase internasinasional di Indonesia yang ditinjau melalui Konvensi New York 1958. Penelitian ini disusun untuk menemukan jawaban dari isu hukum sebagai berikut: 1) Bagaimana Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (New York Convention) mengatur tentang penolakan putusan arbitrase internasional ? 2) Apakah penolakan putusan arbitrase internasional di Indonesia dapat dilaksanakan sesuai dengan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (New York Convention). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian berdasar peraturan hukum yang berlaku terkait dengan masalah yang diangkat dalam penulisan hukum ini dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan dua sumber yaitu Badan Hukum Primer dan Badan Hukum Sekunder. Dengan menggunakan analisis deduksi dan induksi penulis menganalisis Pasal V Konvensi New York 1958 untuk menjawab permasalahan nomor 1) dan membahas dua kasus penolakan putusan arbitrase untuk menjawab permasalahan nomor 2). Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Pengaturan penolakan putusan arbitrase internasional diatur di dalam Pasal V Ayat (1) dan (2), dimana ayat (1) memuat alasan-alasan yang harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan, dalam hal ini oleh pihak terhadap siapa putusan arbitrase tersebut akan dilaksanakan. Bagian kedua mengatur mengenai ketertiban umum yang dapat diajukan sebagai alasan untuk menolak pengakuan dan pelaksanaan oleh pengadilan secara jabatan ex officio atau ambtshalve. 2) Penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia dari dua kasus yang dianalisis telah sesuai dengan Pasal V ayat (2) dengan menggunakan alasan mengganggu ketertiban umum di Indonesia, tetapi perlu adanya kejelasan lebih lanjut terhadap pengertian ketertiban umum tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)