Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Putusan Nomor 83 PK/PID.SUS 2019
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Horas, Sebastian
Topik: Peninjauan Kembali; Putusan Nomor 83 PK/PID.SUS 2019; Kasus Baiq Nuril
Bahasa: (ID )    Edisi: Penulisan Hukum    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sebastian Horas_Undergraduate Theses_2021.pdf (1.11MB; 8 download)
Abstract
Peninjaun Kembali dapat diartikan upaya hukum luar biasa dalam proses beracara pidana. Upaya hukum ini dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap termasuk putusan Mahkamah Agung. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai ketepatan Mahkamah Agung dalam menerapkan landasan hukum dalam menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon/Terpidana dan mengetahui unsur keadilan bagi Pemohon/Terpidana. Masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah landasan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon/Terpidana BNM dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 telah diterapkan dengan tepat? (2) Apakah unsur keadilan terhadap Pemohon/Terpidana BNM telah terpenuhi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode yuridis normatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang terdiri dari hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah sebagai berikut: Dalam mempertimbangkan putusan Peninjauan Kembali dalam kasus pelecehan seksual BNM, seorang Hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana, yang hanya melihat referensi dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim tersebut hanya berfokus pada akibat dari suatu perbuatan dan tidak meneliti maupun menelaah akibat dari kejadian tersebut. Hakim dalam melaksanakan pertimbangan hukum dan penerapan hukum tidak memandang dan mempertimbangkan unsur keadilan secara soal, sehingga tidak adanya perlindungan hukum selaku korban pelecehan seksual secara verbal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)