Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh Pasal 23, Kini Cash Basis?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 23 (2012)
,
page 40-47.
Topik:
PPh Pasal 23
;
UU PPh
;
Cash Basis
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tetang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), banyak orang bertanya-tanya mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23. Apakah masih sama seperti perlakuan sebelumnya atau berubah jadi cash basis?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)