Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:15 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 23, Kini Cash Basis?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 23 (2012), page 40-47.
Topik: PPh Pasal 23; UU PPh; Cash Basis; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tetang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), banyak orang bertanya-tanya mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23. Apakah masih sama seperti perlakuan sebelumnya atau berubah jadi cash basis?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)