Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:21 WIB
Detail
ArtikelAda Pajak di Bonus Akhir Tahun  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 23 (2012), page 30-38.
Topik: Bonus Akhir Tahun; PPh Pasal 21; Pajak Terutang; NPWP; Pemotongan PPh Pasal 21
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi balik pembagian bonus akhir tahun, ada aspek PPh Pasal 21 yang harus diperhatikan baik oleh pihak pemberi penghasilan maupun penerima bonus. Hal yang perlu diperhatikan keduanya ialah terkait penetuan saat terutangnya pajak, tata cara perhitungannya, dan perbedaan aspek antara karyawan yang sudah ber-NPWP dngan yang belum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)