Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:12 WIB
Detail
ArtikelUrutan Nomor Seri Salah? Faktur Pajak Jadi Masalah!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 23 (2012), page 14-22.
Topik: Faktur Pajak; PPN; SPT Masa PPN; Pengusaha Kena Pajak; UU KUP; Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejatinya mencantumkan nomor seri dalam Faktur Pajak bukanlah pekerjaan yang sulit sehingga memang semestinya tidak perlu untuk dibesar-nesarkan. Namun demikian, menjaga urutan nomor seri Faktur Pajak secara sempurna bisa diibaratkan seperti menegakkan benang basah, sangatlah sulit. Walhasil, bila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak, masalah akan menghampiri pihak-pihak yang mengikat perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)