Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:43 WIB
Detail
ArtikelPPN atas Pembelian Tanah  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 22 (2011), page 27-28.
Topik: UU PPN; Peraturan Pemerintah; Pajak Masukan; Pajak Keluaran
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRuang lingkup barang modal hanya pernah disebut dalam ketentuan PPN yang berkaitan dengan penggolongan BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Seperti yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 12 Tahun 2011 tetntang impor adan atau Penyerahan BKP Tetentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang terakhir diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2007.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)