Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:14 WIB
Detail
ArtikelPilih Tunjangan Makan atau Makan Bersama, Ya?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 22 (2011), page 24-27.
Topik: Peraturan Menteri Keuangan; UU PPh; Objek PPh; Wajib Pajak; Tunjangan Makan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 PMK Nomor : 83/PMK.03/2009, yang menyatakan bahwa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerja merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)