Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyederhanaan Partai Politik dengan Batas Ambang Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rangka Penguatan Sistem Presidensial Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Bibliografi
Author:
Yudoprakoso, Paulus Wisnu
(Advisor);
Yeassy, Monica Ancillia
Topik:
Partai Politik
;
Batas Ambang Dewan Perwakilan Rakyat
;
Pemilihan Umum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Monica Ancillia Yeassy_Undergraduate Theses_2021.pdf
(1.18MB;
14 download
)
Abstract
Sebagai negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat, rakyat memiliki legitimasi untuk memilih perwakilannya dalam legislatif Namun, perwakilan yang akan lolos ke legislatif khususnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak bisa langsung lolos ke parlemen apabila partai politik yang menaunginya tidak lolos ambang batas dewan perwakilan rakyat yang telah ditentukan oleh Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menguatkan sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem presidensial yang tidak cocok apabila disandingkan dengan sistem multipartai, karena membuat kedudukan presiden menjadi tidak stabil karena terlalu banyak-nya partai politik dalam parlemen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini, akan dipaparkan beberapa ketentuan hukum utama mengenai pemberlakuan ambang batas dewan perwakilan rakyat dalam rangka menguatkan sistem presidensial. Pada rumusan masalah akan membahas mengenai sistem presidensial yang disandingkan dengan sistem multipartai dan membahas praktik ambang batas dewan perwakilan rakyat dalam rangka menguatkan sistem
(F) presidensial. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa terdapat 9 partai politik yang lolos ambang batas dewan perwakilan rakyat dan 7 partai politik yang gugur karena adanya ambang batas dewan perwakilan rakyat tersebut. Selain itu adanya “keraguan” untuk menaikan besaran persentase yang digunakan sebagai ambang batas dewan perwakilan rakyat yang menyebabkan suara banyak yang terbuang namun partai politik yang gugur jumlahnya tidak signifikan, hanya berbeda 1 partai politik dari pemilu legislatif sebelumnya. Saran yang dapat Penulis berikan yaitu pembuat Undang-undang yaitu DPR dengan Presiden dalam pemilihan legislatif berikutnya, harus lebih berani dalam menentukan besaran persentase ambang batas dewan perwakilan rakyat, agar partai politik yang lolos ke parlemen lebih sedikit dan secara perlahan akan menyebabkan partai politik di dewan perwakilan rakyat semakin sederhana.
(G) 2021
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.234375 second(s)