Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kepastian Hukum Dalam Penerbitan Suretyship Oleh Perusahaan Asuransi Dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pembangunan Infrastruktur Ditinjau Dari Peraturan Yang Berlaku
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Ekavia, Renita
Topik:
Asuransi
;
Jaminan
;
Konstruksi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Renita Ekavia_Undergraduate Theses_2021.pdf
(2.78MB;
90 download
)
Abstract
Surety Bond merupakan perjanjian pemberian jaminan yang bersifat sebagai perjanjian tambahan (accessoir) yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak utamanya. Adanya penanggungan tersebut bergantung dari lahirnya suatu perjanjian pokok (underlying contract) yaitu perjanjian yang pemenuhannya ditanggung dengan adanya perjanjian penanggungan. Surety Bond pertama kali diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja pada tahun 1978 untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diundangkan maka penerbitan Surety Bond hanya dilakukan oleh lembaga penjamin, namun Pada praktiknya masih banyak perusahaan asuransi yang masih menerbitkan suretyship setelah diundangkannya undang-undang tersebut karena kemudahannya, perusahaan konstruksi masih banyak menggunakan perusahaan asuransi dalam menerbitkan suretyship sebagai penjaminan Penyedia Jasa konstruksi. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur berjalannya usaha perasuransian dan penjaminan ini diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan terkait surety bond ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan terkait dengan masalah penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian hukum ini bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan tidaklah berlaku bagi Perasuransian dikarenakan suretyship yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi diatur dengan undang-undang tersendiri meskipun suretyship adalah bagian dari penjaminan. Penerbitan suretyship oleh perusahaan asuransi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mendapatkan diskresi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)