Kemajuan teknologi membawa dampak pada sektor keuangan seperti peer to peer lending, yakni industri non-perbankan yang diawasi secara langsung oleh OJK. Namun, POJK No.77/POJK.01/2016 sebagai peraturan yang mengatur tentang layanan P2P lending tidak memuat aturan mengenai suku bunga. Meskipun begitu, nyatanya batas suku bunga tersebut ditetapkan oleh AFPI melalui kode etik. AFPI merupakan asosiasi yang ditunjuk secara langsung oleh OJK dengan mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan usahanya sebagai anggota asosiasi. Jika melihat dari segi persaingan usaha, penetapan yang dilakukan AFPI tentunya dapat melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dikarenakan adanya penetapan harga secara bersama-sama oleh para pelaku usaha yang dapat menekan persaingan didalamnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis merumuskan dua permasalahan, yakni penetapan suku bunga oleh AFPI terhadap P2P lending ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999, serta perlindungan hukum bagi para lender dari segi persaingan usaha. Metode penelitian yang Penulis gunakan ialah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah adanya kemungkinan pelanggaran yang dilakukan AFPI melalui pasal perjanjian yang dilarang, selain itu perlindungan hukum secara persaingan usaha bagi para lender dapat diberikan ketika kasus mengenai AFPI telah terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dengan sanksi berupa administratif. Saran yang dapat Penulis berikan ialah diperlukannya penetapan suku bunga secara langsung melalui OJK sebagai pihak regulator yang mengawasi P2P lending, hal ini guna menghindari adanya kemungkinan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha. |