Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:58 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI TINGKAT PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Lamablawa, Carolina Yosephine
Topik: Hak Asasi Manusia; Penyelidikan; Penyidikan; Perlindungan HAM
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Carolina Yosephina Lamablawa_Undergraduated Theses_2021.pdf (927.2KB; 7 download)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Hak Asasi Manusia saat menjalani proses hukum khususnya ditingkat penyelidikan dan penyidikan. Karena setiap manusia yang lahir di dunia, secara mutlak langsung memiliki hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Dan kemerdekaan telah dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia, bahkan sudah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun tetap ada peraturan yang mengontrol manusia di suatu negara agar tetap dapat hidup dengan tertib. Jika masyarakatnya tidak menaati aturan yang ada, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh aparat negara melalui proses hukum. Polri merupakan institusi yang melakukan proses hukum diawal yaitu tingkat penyelidikan dan penyidikan. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki dan sudah melekat pada diri setiap manusia. Maka dari itu saat sedang menjalankan tugasnya, penyelidik dan penyidik juga tetap harus memperhatikan HAM terduga maupun tersangka. Hal tersebut untuk menghormati HAM yang dilindungi oleh Negara Republik Indonesia sendiri. Masalah penelitiannya adalah : (1) bagaimana pelanggaran hak asasi manusia terhadap tersangka pelaku tindak pidana S dan DLA ditingkat penyelidikan dan penyidikan?, (2) perlawanan hukum apa yang dilakukan oleh tersangka pelaku tindak pidana S dan DLA terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ditingkat penyelidikan dan penyidikan ?, (3) apa sanksi yang diberikan terhadap penyelidik dan penyidik karena telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia ditingkat penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka pelaku tindak pidana S dan DLA ?. Jenis peneitian ini adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer, yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa Polri merupakan institusi yang paling banyak dilaporkan. Data tersebut diperoleh dari Komnas HAM menurut laporannya pada tahun 2019 silam. Walaupun terdapat beberapa cara untuk melakukan perlawanan hukum oleh tersangka, tetapi hanya S yang sudah melakukan perlawanan hukum. Sementara DLA tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan hukum. Bahkan sudah terdapat berbagai bentuk sanksi untuk Polri bagi yang melanggar HAM. Namun sanksi tersebut tidak cukup untuk memberikan dampak yang besar untuk pencegahan maupun efek jera bagi pelanggar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)