Berbicara tentang tindakan kriminal anak, maka undang-undang mengatur bagaimana anak harus di jatuhkan hukuman atas tindak pidanannya. Undang-undang juga mengatur bagaimana proses penahanan anak, mengingat pengadilan anak tidak lah sama dengan pengadilan orang dewasa. Hal ini bertujuan agar psikis dan hak anak tidak terganggu untuk masa yang akan datang. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan tentang jangka waktu penahanan anak dari proses penyidikan hingga proses pengadilan negeri Meski anak melakukan tindak pidana yang berat, namun untuk proses penahanan awal hingga akhir harus sesuai prosedur yang telah di atur dalam Undang-Undang. Dalam penelitian ini penulis membahas tentang pelanggaran ketentuan yang mengatur tentang lamanya jangka waktu penahanan anak sebagai pelaku tindak pidana dengan menggunakan contoh kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada kasus no 2512K/Pid.Sus/2013 dan xx/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Bil. Metode penulisaqn yang digunakan adalah jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif. Yuridis menekankan pada teori dan aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, Normatif berarti memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Menurut pendapat penulis, penerapan dalam pasal 31, 32, 33, 34, 35 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dalam hal masa waktu penahanan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana, kuranglah diwujudkan dalam kasus ini seharusnya jangka waktu masa penahanan anak harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Setiap anak yang berkonflik dengan hukum wajib untuk diberikan perlindungan hukum, dimulai dari proses pengumpulan bukti, sampai jangka waktu yang diberikan terhadap anak haruslah berbeda dengan orang dewasa. |